PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan menyampaikan dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keberadaan PPID melalui aplikasi maupun berbasis website diharapkan membuat akses masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi menjadi lebih mudah